Peraturan KPU ini mengatur tentang pengelolaan dan pelayanan informasi
publik di Komisi Pemilihan Umum, Komisi Pemilihan Umum Provinsi, dan
Komisi Pemilihan Umum Kabupaten/Kota dengan menetapkan batasan istilah
yang digunakan dalam pengaturannya. Struktur pengelola Informasi dan
dokumentasi di KPU, KPU Provinsi, dan KPU Kabupaten/Kota terdiri atas:
a. pembina PPID; b. Atasan PPID; c. tim pertimbangan; d. PPID; e. tim
penghubung; dan f. petugas pelayanan Informasi.
Unduh Dokumen
Unduh Dokumen